Tata Tertib di RS Pupuk Kaltim

A. PASIEN

  1. Turut menciptakan suasana tenang di rumah sakit dan taat pada aturan yang diberikan oleh petugas rumah sakit
  2. Tidak diperkenankan meninggalkan rumah sakit untuk keperluan apapun tanpa ijin dari petugas rumah sakit
  3. Pada saat jam kunjungan / visite dokter,pasien berada di kamar masing-masing
  4. Tidak diperkenankan :
  • Merokok diruangan/kamar pasien/diseluruh area rumah sakit
  • Membawa uang dalam jumlah besar,perhiasan emas dan barang berharga lainnya.Apabila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit
  • Membawa alat-alat yang menggunakan listrik
  • Membawa senjata tajam dan senjata api
  • Membuang pembalut wanita disaluran pembuangan air di kamar mandi/toilet
  • Merusak fasilitas yang ada di RS

B. PENGUNJUNG/KELUARGA PASIEN

  1. Berkunjung sesuai dengan waktu berkunjung yang telah di tentukan jam berkunjung dimulai pukul 17. 00 - 18.00 WITA
  2. Dilarang merokok di area rumah sakit, karena area rumah sakit merupakan kawasan bebas asap rokok
  3. Tidak diperkenankan membawa dan minum, minuman beralkohol di area rumah sakit
  4. Tidak diperkenankan menggelar alas tidur di selasar ruangan yang dapat mengganggu akses jalan
  5. Tidak diperkenankan membawa peralatan masak yang menggunakan listrik atau berbahaya
  6. Tidak diperkenankan membuat kegaduhan atau berisik yang bisa membuat kenyaman pasien terganggung
  7. Dilarang membuang sampah secara sembarangan, buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan
  8. Dilarang meludah sembarangan oleh karena air ludah bisa mengandung berbagai penyakit menular
  9. Anak-anak usia dibawah 12 tahun dilarang menjenguk pasien rawat inap
  10. Pemberian makanan dan minuman yang berasal dari luar rumah sakit harus seijin petugas jaga perawatan
  11. Dilarang mengambil gambar/memotret/merekam kegiatan yang berhubungan dengan pasien tanpa seijin manajemen rumah sakit
  12. Tidak diperkenankan membawa benda tajam atau barang berbahaya lainnya.
  13. Penunggu diperbolehkan satu orang/pasien, atau lebih dari satu orang (dalam kondisi tertentu) atas ijin petugas dengan membawa kartu