Tata Tertib, Hak dan Kewajiban Pasien di RS Pupuk Kaltim

A. PASIEN

  1. Turut menciptakan suasana tenang di rumah sakit dan taat pada aturan yang diberikan oleh petugas rumah sakit
  2. Tidak diperkenankan meninggalkan rumah sakit untuk keperluan apapun tanpa ijin dari petugas rumah sakit
  3. Pada saat jam kunjungan / visite dokter,pasien berada di kamar masing-masing
  4. Tidak diperkenankan :
  • Merokok diruangan/kamar pasien/diseluruh area rumah sakit
  • Membawa uang dalam jumlah besar,perhiasan emas dan barang berharga lainnya.Apabila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit
  • Membawa alat-alat yang menggunakan listrik
  • Membawa senjata tajam dan senjata api
  • Membuang pembalut wanita disaluran pembuangan air di kamar mandi/toilet
  • Merusak fasilitas yang ada di RS

B. PENGUNJUNG/KELUARGA PASIEN

  1. Berkunjung sesuai dengan waktu berkunjung yang telah di tentukan jam berkunjung dimulai pukul 17. 00 - 18.00 WITA
  2. Dilarang merokok di area rumah sakit, karena area rumah sakit merupakan kawasan bebas asap rokok
  3. Tidak diperkenankan membawa dan minum, minuman beralkohol di area rumah sakit
  4. Tidak diperkenankan menggelar alas tidur di selasar ruangan yang dapat mengganggu akses jalan
  5. Tidak diperkenankan membawa peralatan masak yang menggunakan listrik atau berbahaya
  6. Tidak diperkenankan membuat kegaduhan atau berisik yang bisa membuat kenyaman pasien terganggung
  7. Dilarang membuang sampah secara sembarangan, buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan
  8. Dilarang meludah sembarangan oleh karena air ludah bisa mengandung berbagai penyakit menular
  9. Anak-anak usia dibawah 12 tahun dilarang menjenguk pasien rawat inap
  10. Pemberian makanan dan minuman yang berasal dari luar rumah sakit harus seijin petugas jaga perawatan
  11. Dilarang mengambil gambar/memotret/merekam kegiatan yang berhubungan dengan pasien tanpa seijin manajemen rumah sakit
  12. Tidak diperkenankan membawa benda tajam atau barang berbahaya lainnya.
  13. Penunggu diperbolehkan satu orang/pasien, atau lebih dari satu orang (dalam kondisi tertentu) atas ijin petugas dengan membawa kartu

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggungat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5.  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
  9. Menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan tindakan kriminal selama dalam perawatan
  10. Bersedia memberikan informasi/data kesehatan kepada pihak perusahaan, asuransi, dan pihak ketiga yang menanggung biaya kesehatan, untuk keperluan hukum, lainnya.