Bagaimana Jaminan Pelayanan Kesehatan pada Pasien Lakalantas di RS Pupuk Kaltim Bontang?
BONTANG - Mengalami sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bukanlah merupakan hal yang diinginkan bagi setiap orang. Baik itu terjadi pada dirinya sendiri, orang tuanya, anak atau bahkan terjadi pada orang terdekatnya.
Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bakal ditanggung secara bersama oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam penjaminan peserta BPJS yang mengalami laka lantas kedudukan Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban laka lantas hingga batas maksimal santunan pengobatan Jasa Raharja. Sedangkan bila ternyata biaya perawatan korban laka lantas melebihi plafon tanggungan Jasa Raharja, akan dibiayai BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk laka lantas angkutan darat dan laut maksimal Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk angkutan udara.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan dirinya mengingat program ini sangat besar manfaatnya dan juga meringankan beban hidup keluarga. Namun yang ingin mengetahui lagi informasi lebih detil lagi, silahkan datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Bontang atau ke RS Pupuk Kaltim Bontang.
Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi email [email protected]