Serikat Pekerja KMU
Kaltim Medika Utama menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat bagi seluruh Karyawan-nya.
Seluruh karyawan, karyawati, baik bersifat tetap ataupun kontrak akan bernaung dibawah Serikat Pekerja PT Kaltim Medika Utama.
PT KMU bersama Serikat Pekerja memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan ataupun karyawan.
Hubungi Sekretariat Serikat Pekerja PT KMU jika anda membutuhkan informasi lebih banyak tentang Perjanjian Kerja Bersama atau tentang hal-hal lain terkait hubungan industrial.