Sejarah & Sekilas RS Pupuk Kaltim

Sebuah Klinik First Aid untuk Project Pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur di tahun 1979 merupakan cikal bakal Rumah Sakit Pupuk Kaltim.

Klinik Firtst Aid

Setelah beroperasinya Pabrik Kaltim 1 PT Pupuk Kalimantan Timur pada tahun 1981, Rumah Sakit Pupuk Kaltim mejadi sebuah Bagian atau Departemen Kesehatan dan menempati gedung baru di tahun 1989 yang diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto yang merupakan Ibu Negara pada saat itu.

Pada 10 Agustus 1990 Rumah Sakit Pupuk Kaltim menjadi rumah sakit swadana. Bernaung dalam bentuk Yayasan, YAYASAN RUMAH SAKIT PUPUK KALTIM (YRS). Dengan tujuan melayani karyawan dan keluarga  PT Pupuk Kalimantan Timur pada khususnya dan masyarakat Bontang pada umumnya.

 

ERA BARU RS PUPUK KALTIM

Lahirnya UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menandakan dimulainya era baru dunia perumahsakitan di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan mengenai Rumah Sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya UU RS tersebut, sejumlah ketentuan baru hadir dengan tujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentunya bagi para penyelenggara Rumah Sakit. Pada ketentuan Pasal 20-21 UU RS menyebutkan bahwa berdasarkan pengelolaannya, Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba, sementara Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. 

Sebelumnya, Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) dikenal sebagai Rumah Sakit publik karena dikelola oleh sebuah badan hukum berbentuk yayasan yang tentunya bersifat nirlaba bernama Yayasan RS Pupuk Kaltim (YRS). Kini, RS PKT telah berubah menjadi Rumah Sakit privat dikarenakan ketentuan di dalam UU RS memperbolehkan perubahan tersebut. Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) UU RS, disebutkan bahwa Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat. Dengan ketentuan tersebut, maka YRS memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha RS PKT dengan cara mengalihkan status RS PKT menjadi Rumah Sakit privat dengan mengubah status badan hukum YRS menjadi Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan RS PKT bukan dikelola oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah, melainkan dikelola oleh badan hukum yang bersifat nirlaba (yayasan), maka perubahan status tersebut tidak dilarang.

KIRI KE KANAN: Bpk.A.Muhadi,SE,MBA (Direktur Keuangan PT KMU), Bpk.I.Nyoman S,SH (Direktur SDM & Umum PT KMU), Bpk.dr.Nurul Fathoni,M.Kes (Direktur Utama PT KMU), Ibu dr.Dina Lailani (Direktur RS PKT), Bpk.drg.Ilham N (Direktur Usaha)

Dalam realisasinya, perubahan status badan hukum tersebut (Yayasan menjadi PT) terbentur pada salah satu ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pada Pasal 7 ayat (1) UU PT disebutkan, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Berdasar ketentuan tersebut, sebuah PT dapat terbentuk minimal oleh 2 (dua) orang yang kemudian akan menjadi pemegang sahamnya. Oleh karena itu, YRS secara sendiri tidak dapat menjadi PT karena harus memiliki minimal 1 (satu) lagi pihak lain untuk menjadi pemilik modal sebagai pemegang saham. Salah satu solusinya ialah YRS harus mencari 1 (satu) pihak lagi sebagai patner untuk sama-sama menjadi pemegang saham dari PT yang akan dibentuk. Dengan kata lain opsi perubahan status badan hukum YRS diganti dengan opsi membentuk PT baru dengan status YRS sebagai pemegang sahamnya. Pada akhirnya, niatan YRS membentuk PT dapat terwujud dengan bergabungnya Koperasi Karyawan Rumah Sakit Pupuk Kaltim (Kopkar RS PKT) untuk turut menjadi pemegang saham. Dengan demikian syarat minimal 2 (dua) pendiri sebagai pemegang saham telah terpenuhi, dan lahirlah sebuah PT bernama PT KALTIM MEDIKA UTAMA (PT KMU). Kini, pemegang saham PT KMU telah bertambah satu dengan masuknya Dana Pensiun PKT pada bulan Juli tahun 2014

PT KMU didirikan berdasar akta Notaris No. 24 Tanggal 19 Oktober 2011, kemudian disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-01566.A.H.01.01.Tahun 2012 Tanggal 10 Januari 2012. YRS selaku pemegang saham bersama dengan Kopkar RS PKT pada saat itu memutuskan untuk menyerahkan kepemilikan RS PKT yang dulunya dikelola oleh YRS beralih menjadi dikelola oleh PT KMU. Pada saat inilah RS PKT telah resmi menjadi Rumah Sakit privat karena telah dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk PT. 

Maju terus RS Pupuk Kaltim, jaya dan raih keberhasilan gilang gemilang di masa yang akan datang.